Selasa, 26 September 2017

Peranan Bahasa Indonesia dalam Hukum [Makalah]


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Bahasa Indonesia merupakan Bahasa Nasional dan juga merupakan bahasa persatuan  yang digunakan oleh negara Indonesia. Mengenai hal ini ditegaskan dan diikrarkan pada saat Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928.
Bahasa Indonesia sebenarnya berasal dari bahasa Melayu. Ada beberapa alasan mengapa bahasa Melayu dipilih menjadi bahasa Indonesia yakni antara lain dikarenakan luas pemakaiannya sebagai sarana penghubung antara masyarakat yang berbeda bahasa ibu dan kebudayaannya, antara orang Melayu, Jawa, Bugis, Makassar, Cina, Arab, Belanda, Bali, Dayak dan suku bangsa lain, yang sudah mengubah beberapa bahasa sehingga lahirlah bahasa Indonesia yang berbeda dengan bahasa Melayu dan menjadi milik bersama seluruh rakyat Indonesia dan juga karena bahasa Melayu telah lama dikenal di kalangan hampir semua suku di Indonesia dan dalam banyak hal bahasa Melayu telah menjadi bahasa perantara antar suku bangsa yang sudah berlaku berabad-abad.

Penggunaan bahasa Indonesia mempunyai dasar hukum pengaturannya di dalam Konstitusi Negara kita yakni sebagaimana tercantum di dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.
Oleh karena penggunaan Bahasa Indonesia tercantum di dalam UUD 1945 maka sebagai konsekuensinya Bahasa Indonesia haruslah dipergunakan sebagai bahasa resmi dalam berkomunikasi maupun dalam bentuk yang tertuang di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan.
Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ditegaskan dan dijabarkan lagi di dalam Undang Undang  Nomor:  24 Tahun 2009 (LN RI 2009 No.109) tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Undang-Undang ini disebutkan ada tiga bahasa yang perlu mendapat perhatian yaitu:
1.    Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 2)
2.    Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 6)
3.    Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah (Pasal 1 angka 7).
Mengingat bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional yang resmi dan diberlakukan di dalam semua sektor kehidupan, maka sebagai konsekuensinya bahasa indonesia pun dipergunakan pula dalam kehidupan hukum di Indonesia.
Persoalan penggunaan bahasa hukum Indonesia merupakan persoalan yang tidak sederhana, oleh karena bagaimana penggunaan bahasa hukum Indonesia ini pernah menjadi beberapa topik dalam seminar yang dilaksanakan. Kesemuanya itu bertujuan untuk menyeragamkan penggunaan bahasa hukum Indonesia yang bersifat baku dan tidak menimbulkan multi tafsir yang akan memberikan pemahaman yang biasa. Padahal tujuan hukum adalah memberikan suatu kepastian, sehingga penggunaan bahasa hukum Indonesia yang mengandung tafsir sudah tentu akan menimbulkan tafsir pula di dalam pemahamana suatu ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau penggunaan istilah bahasa hukum itu sendiri. Hal ini disebabkan karena hukum indonesia khususnya ilmu hukum pidana dan ilmu hukum perdata mempunyai karekteristik yang harus disesuaikan pula dengan bahsa penggunaannya. Hal inilah yang menjadi alasan penulis memilih permasalahan dalam makalah ini mengenai “Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Hukum.”

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di Indonesia?
2.      Apa yang dimaksud dengan bahasa hukum, fungsi dan ciri-cirinya?
3.      Bagaiaman pengaruh Bahasa Indonesia dalam hukum?

1.3  Tujuan penulisan
1.      untuk mengetahui sejarah dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui pengertian bahasa hukum, fungsi dan ciri-cirinya.
3.      Untuk mengetahui pengaruh Bahasa Indonesia dalam hukum

1.4  Manfaat Penulisan
Memberikan pengetahuan tentang peranan dan pengaruh Bahasa Indonesia dalam hukum terutama terhadap bahasa yang digunakan dalam peraturan perundang-undangnya.






















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Sejarah Singkat Bahasa Indonesia.
Bahasa indonesia merupakan bahasa nasional negara Indonesia, Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi.
Bahasa indonesia pada dasarnya berasal dari bahasa melayu, pada zaman dahulu lebih tepatnya pada zaman kerajaan sriwijaya bahasa melayu banyak digunakan sebagai bahasa penghubung antar suku di plosok nusantara. Selain itu bahasa melayu juga di gunakan sebagai bahasa perdagangan antara pedagang dalam nusantara maupun dari luar nusantara. Bahasa melayu menyebar ke pelosok nusantara bersamaan dengan penyebaran agama islam, serta makin kokoh keberadaan nya karena bahasa melayu mudah diterima oleh masyarakat nusantara karena bahasa melayu digunakan sebagai penghubung antar suku, antar pulau, antar pedagang, dan antar kerajaan.
Ada empat faktor yang menyebabkan bahasa Melayu diangkat menjadi bahasa Indonesia yaitu :
1.      Bahasa melayu sudah merupakan lingua franca di Indonesia, bahasa perhubungan dan bahasa perdangangan.
2.      Sistem bahasa Melayu sederhana, mudah dielajari karena dalam bahasa melayu tidak dikenal tingkatan bahasa (bahasa kasar dan bahasa halus).
3.      Suku jawa, suku sunda dan suku suku yang lainnya dengan sukarela menerima bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.
4.      Bahasa melayu mempunyai kesanggupan untuk dipakai sebagai bahasa kebudayaan dalam arti yang luas.
Bahasa Indonesia secara resmi diakui sebagai “Bahasa Persatuan Bangsa” pada saat Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Hal ini juga sesuai dengan butir ketiga ikrar sumpah pemuda yaitu “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” Penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional atas usulan Muhammad Yamin, seorang politikus, sastrawan, dan ahli sejarah. Dalam pidatonya pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, Yamin mengatakan, “Jika mengacu pada masa depan bahasa-bahasa yang ada di Indonesia dan kesusastraannya, hanya ada dua bahasa yang bisa diharapkan menjadi bahasa persatuan yaitu bahasa Jawa dan Melayu. Tapi dari dua bahasa itu, bahasa Melayulah yang lambat laun akan menjadi bahasa pergaulan atau bahasa persatuan.”
Dan baru setelah kemerdekaan Indonesia tepatnya pada tanggal 18 Agustus Bahasa Indonesia diakui secara Yuridis. Secara Sosiologis kita bisa mengatakan bahwa Bahasa Indonesia resmi di akui pada Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Hal ini juga sesuai dengan butir ketiga ikrar sumpah pemuda yaitu “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” Namun secara Yuridis Bahasa Indonesia diakui pada tanggal 18 Agustus 1945 atau setelah Kemerdekaan Indonesia.

2.2  Bahasa Hukum
Hukum dan bahasa merupakan dua hal yang saling berhubungan erat dan saling mempengaruhi satu sama lain. Dalam masyarakat manapun, hukum sebagai salah satu sarana untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban sosial selalu dirumuskan dalam bentuk bahasa, walaupun ada simbol-simbol lain yang juga cukup penting untuk menetapkan hukum (Harkristuti Harkrisnowo, Bahasa Indonesia Sebagai Sarana Pengembangan Hukum Nasional).
Untuk membangkitkan dan memupuk kesadaran manusia dalam menciptakan dan menegakkan hukum, diperlukan alat praktis dan efektif yang disebut bahasa, sehingga bahasa memegang peranan yang penting demi tercipta dan terlaksananya hukum dalam suatu masyarakat. Demikian juga sebaliknya, hanya dengan bantuan bahasa manusia dapat dan mampu memahami serta menegakkan dan mempertahankan hukum dalam masyarakat.
Dalam setiap kegiatan hukum baik yang berwujud produk tertulis seperti perundang-undangan, jurisprudensi, buku-buku teks, tuntutan hukum (requisitoir), pembelaan (pleidooi), surat-surat dalam perkara perdata, maupun yang berwujud ketrampilan penggunaan bahasa dalam profesi tertentu seperti notaris, polisi hukum, dosen, mahasiswa, wartawan hukum dan lain sebagainya bantuan bahasa sangat diperlukan. Tidak ada satupun diantara kegiatan hukum seperti tersebut di atas dapat dilaksanakan tanpa bantuan bahasa yang bersistem. Penggunaan bahasa yang baik oleh pencipta hukum tertulis merupakan syarat utama untuk merumuskan hukum (Mahadi, dan Sabarudin Ahmad., Pembinaan Bahasa Hukum Indonesia, 1979).

a.      Pengertian Bahasa Hukum
Bahasa Hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan, untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi di dalam masyarakat. Namun dikarenakan bahasa hukum adalah bagian dari bahasa Indonesia yang modern, maka dalam penggunannya harus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat ektetika bahasa Indonesia. Karakteristik bahasa hukum Indonesia terletak pada istilah-istilah, komposisi serta gaya bahasanya yang khusus dan kandungan artinya yang khusus.
Bahasa hukum yang kita pergunakan sekarang masih bergaya orde lama, masih banyak yang kurang sempurna semantik kata, bentuk dan komposisi kalimatnya, masih terdapat istilah-istilah yang tidak tetap dan kurang jelas. Hal mana dikarenakan para sarjana hukum di masa yang lalu, tidak pernah mendapatkan pelajaran bahasa hukum yang khusus dan tidak pula memperhatikan dan mempelajari syarat-syarat dan kaidah-kaidah bahasa Indonesia. Kelemahan ini dikarenakan bahasa hukum yang kita pakai dipengaruhi istilah-istilah yang merupakan terjemahan dari bahasa hukum Belanda yang dibuat oleh para sarjana hukum Belanda yang lebih menguasai tata bahasa belanda daripada tata bahasa Indonesia.
Selanjutnya harus kita akui dibanding dengan bahasa asing yang kaya dengan istilah, maka bahasa kita masih miskin dalam istilah. Sehingga dalam menterjemahkan istilah Belanda para sarjana hukum membuat istilah sendsiri, hal ini menyebabkan seringkali terdapat pemakaian istilah yang tidak sesuai dengan maksud sebenarnya. Adakalanya dua atau lebih istilash hukum asing kita terjemahkan hanya dengan satu istilah atau satu istilah kita terjemahkan menjadi beberapa istilah hukum Indonesia. Untuk mengatas kekeliruan pengertin maka seringkali kita dapati dalam kepustakaan hukum penulisnya mencatumkan bahasa aslinya di dalam tanda kurung. Sumber bahasa hukum dapat dibagi menjadi 3 kelompok yaitu:
1.      Bahasa hukum yang bersumber pada aturan-aturan yang dibuat oleh Negara artinya lebih bersifat pengaturan hak dan kewajiban.
2.      Bahasa hukum yang bersumber pada aturan-aturan hukum yang berlaku dimasyarakat. Bahasa hukum seperti ini ditemui dalam hukum adat dan tidak bertentangan dengan hukum Negara. Contohnya seperti hukum perkawinan dan hukum waris yang ada pada kitab undang-undang hukum perdata.
3.      Bahasa hukum yang bersumber dari para ahli hukum, kelompok-kelompok yang berprofesi hukum. Contohnya seperti yurisprudensi, asas legalitas

b.      Fungsi atau Kegunaan dari Bahasa Hukum
Pentingnya bahasa hukum Indonesia adalah untuk membuat sebuah perjanjian atau menyusun perjanjian. Fungsi bahasa hukum dapat terbagi atas tiga yaitu:
1.      Fungsi Simbolik
Bahasa Hukum mempunyai fungsi simbolik yakni berfungsi untuk mengkomunikasikan buah pikiran. Fungsi simbolik ini terlihat sangat menonjol di dalam komunikasi-komunikasi ilmiah hukum.
2.      Fungsi Emotif
Menurut Gustaf Dobruch karakteristik bahasa hukum atas peraturan per-undang-undangan bebas emosi, tanpa perasaan, datar dan kering, semuanya itu ditujukan untuk kepastian dan menghindari dwi makna.
3.      Fungsi Efektif
Fungsi efektif dalam bahasa hukum berkaitan erat dengan sikap, fungsinya yang diharapkan supaya norma-norma hukum yang dikomunikasikan melalui bahasa hukum mampu mengubah dan mengembangkan kepribadian agar mentaati hukum, meningkatkan keselarasn hukum serta bersifat tegas sesuai aturan hukum. Fungsi efektif yang tergambar dalam bahasa hukum itu sangat menonjol untuk meningkatkan dan mengembangkan hukum, budaya hukum itu sendiri merupakan suatu karakteristik yang hidup dan dipatuhi masyrakat.

c.       Ciri-ciri Ragam Bahasa Hukum
1.      Mempunyai gaya bahasa yang khusus.
2.      Lugas dan eksak karena menghindari kesamaran dan ketaksaan.
3.      Objektif dan menekan prasangka pribadi.
4.      Memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat dan kategori yang diselidiki untuk menghindari kesimpangsiuran.
5.      Tidak beremosi dan menjauhi tafsiran bersensasi.

2.3  Pengaruh Bahasa Indonesia dalam Hukum
Sesuai dengan pokok persoalannya, ragam bahasa Indonesia yang digunakan dalam bidang hukum disebut bahasa hukum Indonesia. Manurut Mahadi (1983:215), bahasa hukum Indonesia adalah bahasa Indonesia yang corak penggunaan bahasanya khas dalam dunia hukum. Perhatian yang besar terhadap pemakaian bahasa hukum Indonesia sudah dimulai sejak diadakan Kongres Bahasa Indonesia II tanggal 28 Oktober –2 November 1954 di Medan. Bahkan, dua puluh tahun kemudian, tahun 1974, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan simposium bahasa dan hukum di kota yang sama, Medan. Simposium tahun 1974 tersebut menghasilkan empat konstatasi berikut (Mahadi dan Ahmad 1979 dalam Sudjiman 1999).
1.      Bahasa hukum Indonesia (BHI) adalah bahasa Indonesia yang dipergunakan dalam bidang hukum, yang mengingat fungsinya mempunyai karakteristik tersendiri; oleh karena itu bahasa hukum Indonesia haruslah memenuhi syarat-syarat dan kadiah-kaidah bahasa Indonesia.
2.      Karakteristik bahasa hukum terletak pada kekhususan istilah, komposisi, serta gayanya.
3.      BHI sebagai bahasa Indonesia merupakan bahasa modern yang penggunaannya harus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat estetika.
4.      Simposium melihat adanya kekurangsempurnaan di dalam bahasa hukum yang sekarang dipergunakan, khususnya di dalam semantik kata, bentuk, dan komposisi kalimat.

Terungkapnya kekurangsempurnaan di dalam bahasa hukum, seperti terdapat dalam  konstatasi keempat di atas, yang  tercermin dalam penulisan dokumen-dokumen hukum dapat ditelusuri dari sejarahnya. Sejarah membuktikan bahwa bahasa hukum Indonesia, terutama bahasa undang-undang, merupakan produk orang Belanda. Pakar hukum Indonesia saat itu banyak belajar ke negeri Belanda karena hukum Indonesia mengacu pada hukum Belanda. Para pakar banyak menerjemahkan langsung pengetahuan dari bahasa Belanda ke dalam bahasa Indonesia tanpa mengindahkan struktur bahasa Indonesia (Adiwidjaja dan Lilis Hartini 1999:1—2). Di samping itu, ahli hukum pada masa itu lebih mengenal bahasa Belanda daripada bahasa asing lainnya (Inggris, Perancis, atau Jerman) karena bahasa Belanda wajib dipelajari, sedangkan bahasa Indonesia tidak tercantum di dalam kurikulum sekolah (Sudjiman 1999).
Bahasa Indonesia di bidang hukum masih jauh dari harapan. Hal ini tidak memungkiri bahwa hal tersebut dilatarbelakangi sejarah panjang hukum Indonesia yang mengadopsi hukum Belanda, yang tak lepas dari sistem hukum Romawi. Akibatnya, muncul istilah-istilah hukum yang tidak ditemukan dalam kosakata bahasa Indonesia. Istilah register dalam pidana kehutanan, tidak dikenal dalam bahasa Indonesia. Demikian juga dengan kata merampas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam bahasa Belanda, merampas artinya merampok. Tetapi apa bisa dikatakan bahwa negara adalah perampok saat hukum menentukan barang bukti dirampas untuk negara?
Belum lagi istilah bahasa asing, seperti bahasa Inggris, yang muncul mengikuti perkembangan zaman. Istilah whistle blower yang muncul dalam kasus mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji. ”Kalau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, arti whistle blower adalah meniup peluit. Tetapi dalam hukum, tidak ada istilah begitu. Apa meniup peluit bisa dipenjara? Jadi banyak istilah hukum asing yang tidak bisa diterjemahkan langsung ke dalam bahasa Indonesia.
Menurut Frans Hendra Winarta, penggunaan bahasa Indonesia di bidang hukum masih harus diperbaiki dan disempurnakan lagi. Kebanyakan bahasa hukum baku masih menggunakan istilah asing yang diambil dari bahasa Belanda dan Inggris. Penyebabnya, istilah hukum yang menggunakan kata-kata asing sering kali tidak ada atau sulit dicari padanan katanya dalam bahasa Indonesia. Sementara, penggunaan kata-kata bahasa Indonesia dalam bahasa hukum juga sering kali tidak tegas dan multitafsir. Akibatnya, dalam praktik kerap terjadi ketidakpastian dan perbedaan penafsiran yang memunculkan polemik hukum.
Sebagaimana diketahui bahwasanya perkembangan hukum Indonesia tidak terlepas dari pengaruh hukum dari bahasa Belanda dan menurut Romli Atmasasmita, perkembangan hukum Indonesia merupakan hasil adopsi hukum termasuk sistem hukum asing (Belanda) selama masa penjajahan tiga setengah abad yang lampau dan kentara pengaruhnya ke dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik masyarakat Indonesia. Pengaruh tersebut terbukti nyata karena sampai kini baik dalam hukum perdata maupun dalam hukum pidana masih diberlakukan sistem hukum warisan kolonial di Indonesia. (Romli Atmasasmita:2016).
Di dalam perkembangannya bahasa hukum Indonesia selalu berkembang dan penyempurnaan sejak dahulu hingga sekarang. Sehingga menurut Kusumadi Pudjosewojo bahwa bahasa hukum Indonesia masih mencari gayanya sendiri. Istilah-istilahnya masih belum tetap dan sebagian besar masih merupakan terjemahan belaka dari istilah hukum Belanda. Dengan demikian istilah atau kalimat Indonesia itu masih mencerminkan pengertian hukum Belanda dan alam pikiran hukum Belanda. Bahasa hukum berlainan daripada bahasa sehari-hari atau bahasa kesusasteraan. Karakteristik bahasa hukum Indonesia selain terletak pada komposisi, dan gaya bahasa yang khusus dengan kandungan arti yang khusus, juga terletak pada istilah-istilah yang dipakai. (Kusumadi Pudjosewojo: 1997: 52).
Di dalam hukum pidana terdapat banyak istilah-istilah yang belum dibakukan dalam bahasa Indonesia.  Misalnya penggunaan istilah “straafbaarfeit” dalam bahasa  hukum Belanda.  Di dalam prakteknya istilah tersebut diterjemahkan dengan istilah “peristiwa pidana”  dan ada yang menterjemahkan dengan “perbuatan pidana” dan ada pula yang menterjemahkan “tindak pidana”. Meskipun penggunaan istilah-istilah tersebut merujuk kepada pengertian yang sama yakni suatu tindakan atau perbuatan yang dapat dihukum, akan tetapi dengan berbagai istilah tersebut menunjukkan bahwa belum ada istilah baku dalam bahasa hukum Indonesia.
Di dalam hukum perdata ditemukan pula berbagai istilah yang masih belum dibakukan sebagai bahasa hukum Indonesia. Misalnya dalam istilah hukum perdata Belanda kita mengenal istilah “verbintenis”.  Istilah ini ada yang menerjemahkannya dengan istilah “perikatan”. Selain itu ada pula yang menerjemahkan dengan istilah “perjanjian”. Sedangkan di dalam istilah hukum Belanda terdapat pula istilah yang kita kenal dengan “overeenkomst”. Istilah ini ada yang menerjemahkan pula dengan “perjanjian” dan ada yang menerjemahkan dengan istilah “persetujuan”.
Disamping istilah persetujuan yang berasal dari bahasa Belanda (Hukum Eropa Kontinental) sekarang terdapat pula istilah yang berasal dari hukum Anglo Saxon yaitu “Memorandum of Understanding” (MoU). Istilah inipun sering disepadankan dengan istilah “perjanjian” atau “Nota Kesepahaman”
Apabila dicermati maka penggunaan yang mempersamakan antara “Memorandum of Understanding” (MoU) dengan istilah “perjanjian” atau Nota Kesepahaman”   tidaklah begitu tepat, karena ditinjau secara keilmuan hukum “Memorandum of Understanding” (MoU) merupakan janji untuk mengadakan perjanjian, dengan demikian pada dasarnya belum mempunyai kekuatan mengikat layaknya perjanjian itu sendiri.
Kenyataan mengenai banyaknya penggunaan istilah yang dipergunakan sudah tentu hal ini akan membingungkan orang awam dan atau bagi mereka yang baru belajar hukum.
Kamus Bahasa Indonesia sendiri tidak memuat secara defenitif mengenai pengertian istilah-istilah tersebut diatas.  Akan tetapi dalam buku yang berjudul Bahasa Hukum Indonesia yang disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat diambil kesimpulan bahwa “istilah” merupakan satu atau beberapa kata yang digunakan untuk mengungkapkan sebuah konsep. Mengingat istilah ini dalam konteks istilah hukum, maka konsep yang diungkapkan tesebut merupakan sebuah konsep tentang hukum. Sehingga dapat dikatakan bahwa istilah hukum adalah satu atau beberapa kata yang dipergunakan untuk mengungkapkan sebuah konsep hukum.























BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan dan juga bisa dipergunakan dalam bahasa hukum. Berbagai istilah banyak dipergunakan dalam bahasa hukum seperti dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana.
Bahasa Hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan, untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi di dalam masyarakat. Bahasa hukum adalah bagian dari bahasa Indonesia yang modern, maka dalam penggunannya harus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat ektetika bahasa Indonesia. Karakteristik bahasa hukum Indonesia terletak pada istilah-istilah, komposisi serta gaya bahasanya yang khusus dan kandungan artinya yang khusus.
Ragam bahasa hukum memiliki beberapa ciri, yaitu memiliki gaya bahasa yang khusus, lugas dan eksak karena menghindari kesamaran dan ketaksaan, objektif dan menekan prasangka pribadi, memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat dan kategori yang diselidiki untuk menghindari kesimpangsiuran, dan tidak beremosi dan menjauhi tafsiran bersensasi.

3.2  Saran
Hendaknya istilah-istilah bahasa hukum pada umumnya dan hukum pidana serta hukum perdata pada khususnya dibakukan dalam sutu istilah kamus Bahasa Hukum Indonesia.
Tentu makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saran dan kritik sangat kami harapkan demi perbaikan kedepannya.





DAFTAR PUSTAKA


Abdurrahman, Bahasa Hukum Dalam Putusan Peradilan di Indonesia. Makalah pada seminar Internasional “Penggunaan Bahasa Serapan Asing yang digunakan dalam Terminologi Hukum Indonesia”. Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, 29 April 2015.
Atmasasmita, Romli. Arah Perkembangan Hukum Pidana Indonesia. Koran Sindo, 26 April 2016.
Hadikusuma, Hilman. Bahasa Hukum Indonesia. Alumni. Bandung. 2010.
Musaba, Zulkifli,  Bahasa Indonesia Untuk Mahasiswa.  Aswaja Pressindo. Jogjakarta. 2015.

Pudjosewojo, Kusumadi,  Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 1997

6 komentar:

Unknown mengatakan...

izin copy kak

Conley Tiffany mengatakan...

Dr Itua cure my HIV, I have been a ARV Consumption for 10 years. i have been in pains until i came across Dr Itua on blogs site.I emailed him about my details of my HIV and my location i explained every thing to him and he told me that there is nothing to be scared of that he will cured me, he gave me guarantee,He ask me to pay for items fees so when i'm cured I will show gratitude I did and giving testimony of his healing herbs is what I'm going to do for the rest of you out there having HIV and other disease can see the good work of Dr Itua.I received his herbal medicine through EMS Courier service who delivered to my post office within 5 working days.Dr Itua is an honest man and I appreciate him for his good work.My GrandMa called him to appreciate him and rest of my friends did too,Is a joy to me that I'm free of taking Pills and having that fat belle is a nightmare.you will understand what i'm talking about if you have same problem I was having then not now though.I'm free and healthy Big Thanks To Dr Itua Herbal Center.I have his calendar too that he recently sent me,He Cure all kind disease Like,Cancer,Herpes,Hiv,Hepatitis B,Fibroid,Diabetes,Dercum,Copd ,and also Bring back Ex Lover Back..Here his Contact .drituaherbalcenter@gmail.com Or Whats_app Number +2348149277967

halohia mengatakan...

bagus sekali artikel diatas min , saya sangat terbantu oleh artikel karena struktur isinya yang pas dan bagus, saya berharap anda bisa terus berkarya untuk membantu orang orang yang masi kurang paham atas hal tersebut , dan pastinya saya selalu mendoakan yang terbaik semoga anda sukses selalu dan sehat selalu ^^
bandarq terpercaya
agen domino teraman dan terpercaya
jika ada salah dalam pengetikan saya meminta maaf sebesar besarnya ,

salam hormat terdalam saya, terima kasih.

Unknown mengatakan...

izin copy kak

Patan mengatakan...

izin copy kak

Anonim mengatakan...

Vint Ceramic Art | TITNIA & TECHNOLOGY
Explore filmfileeurope.com an herzamanindir.com/ all new microtouch solo titanium “Vint Ceramic Art” project 바카라 사이트 on TITNIA & TECHNOLOGY. Our team of sculptors and kadangpintar artists have created new and

Posting Komentar