BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Bahasa Indonesia
merupakan Bahasa Nasional dan juga merupakan bahasa persatuan yang digunakan oleh negara Indonesia.
Mengenai hal ini ditegaskan dan diikrarkan pada saat Sumpah Pemuda, 28 Oktober
1928.
Bahasa Indonesia
sebenarnya berasal dari bahasa Melayu. Ada beberapa alasan mengapa bahasa
Melayu dipilih menjadi bahasa Indonesia yakni antara lain dikarenakan luas
pemakaiannya sebagai sarana penghubung antara masyarakat yang berbeda bahasa
ibu dan kebudayaannya, antara orang Melayu, Jawa, Bugis, Makassar, Cina, Arab,
Belanda, Bali, Dayak dan suku bangsa lain, yang sudah mengubah beberapa bahasa
sehingga lahirlah bahasa Indonesia yang berbeda dengan bahasa Melayu dan
menjadi milik bersama seluruh rakyat Indonesia dan juga karena bahasa Melayu
telah lama dikenal di kalangan hampir semua suku di Indonesia dan dalam banyak
hal bahasa Melayu telah menjadi bahasa perantara antar suku bangsa yang sudah
berlaku berabad-abad.
Penggunaan bahasa
Indonesia mempunyai dasar hukum pengaturannya di dalam Konstitusi Negara kita
yakni sebagaimana tercantum di dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyebutkan bahwa Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.
Oleh karena
penggunaan Bahasa Indonesia tercantum di dalam UUD 1945 maka sebagai
konsekuensinya Bahasa Indonesia haruslah dipergunakan sebagai bahasa resmi
dalam berkomunikasi maupun dalam bentuk yang tertuang di dalam
peraturan-peraturan perundang-undangan.
Penggunaan Bahasa
Indonesia sebagai bahasa resmi ditegaskan dan dijabarkan lagi di dalam Undang
Undang Nomor: 24 Tahun 2009 (LN RI 2009 No.109) tentang
Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Undang-Undang
ini disebutkan ada tiga bahasa yang perlu mendapat perhatian yaitu:
1. Bahasa
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia
adalah bahasa resmi Nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (Pasal 1 angka 2)
2. Bahasa
Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun temurun oleh warga negara
Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal
1 angka 6)
3. Bahasa
Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah (Pasal 1 angka
7).
Mengingat bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional
yang resmi dan diberlakukan di dalam semua sektor kehidupan, maka sebagai
konsekuensinya bahasa indonesia pun dipergunakan pula dalam kehidupan hukum di
Indonesia.
Persoalan penggunaan bahasa hukum Indonesia merupakan
persoalan yang tidak sederhana, oleh karena bagaimana penggunaan bahasa hukum
Indonesia ini pernah menjadi beberapa topik dalam seminar yang dilaksanakan.
Kesemuanya itu bertujuan untuk menyeragamkan penggunaan bahasa hukum Indonesia
yang bersifat baku dan tidak menimbulkan multi tafsir yang akan memberikan
pemahaman yang biasa. Padahal tujuan hukum adalah memberikan suatu kepastian,
sehingga penggunaan bahasa hukum Indonesia yang mengandung tafsir sudah tentu
akan menimbulkan tafsir pula di dalam pemahamana suatu ketentuan peraturan
perundang-undangan dan atau penggunaan istilah bahasa hukum itu sendiri. Hal
ini disebabkan karena hukum indonesia khususnya ilmu hukum pidana dan ilmu
hukum perdata mempunyai karekteristik yang harus disesuaikan pula dengan bahsa
penggunaannya. Hal inilah yang menjadi alasan penulis memilih permasalahan
dalam makalah ini mengenai “Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Hukum.”
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana sejarah dan fungsi Bahasa
Indonesia sebagai bahasa resmi di Indonesia?
2.
Apa yang dimaksud dengan bahasa hukum,
fungsi dan ciri-cirinya?
3.
Bagaiaman pengaruh Bahasa Indonesia dalam
hukum?
1.3 Tujuan penulisan
1.
untuk mengetahui sejarah dan fungsi Bahasa
Indonesia sebagai bahasa resmi di Indonesia.
2.
Untuk mengetahui pengertian bahasa hukum,
fungsi dan ciri-cirinya.
3.
Untuk mengetahui pengaruh Bahasa Indonesia
dalam hukum
1.4 Manfaat Penulisan
Memberikan
pengetahuan tentang peranan dan pengaruh Bahasa Indonesia dalam hukum terutama
terhadap bahasa yang digunakan dalam peraturan perundang-undangnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Singkat Bahasa Indonesia.
Bahasa indonesia
merupakan bahasa nasional negara Indonesia, Bahasa Indonesia diresmikan
penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari
sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi.
Bahasa indonesia
pada dasarnya berasal dari bahasa melayu, pada zaman dahulu lebih tepatnya pada
zaman kerajaan sriwijaya bahasa melayu banyak digunakan sebagai bahasa
penghubung antar suku di plosok nusantara. Selain itu bahasa melayu juga di
gunakan sebagai bahasa perdagangan antara pedagang dalam nusantara maupun dari
luar nusantara. Bahasa melayu menyebar ke pelosok nusantara bersamaan dengan
penyebaran agama islam, serta makin kokoh keberadaan nya karena bahasa melayu
mudah diterima oleh masyarakat nusantara karena bahasa melayu digunakan sebagai
penghubung antar suku, antar pulau, antar pedagang, dan antar kerajaan.
Ada empat faktor
yang menyebabkan bahasa Melayu diangkat menjadi bahasa Indonesia yaitu :
1. Bahasa
melayu sudah merupakan lingua franca di Indonesia, bahasa perhubungan dan
bahasa perdangangan.
2. Sistem
bahasa Melayu sederhana, mudah dielajari karena dalam bahasa melayu tidak
dikenal tingkatan bahasa (bahasa kasar dan bahasa halus).
3. Suku
jawa, suku sunda dan suku suku yang lainnya dengan sukarela menerima bahasa
Melayu menjadi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.
4. Bahasa
melayu mempunyai kesanggupan untuk dipakai sebagai bahasa kebudayaan dalam arti
yang luas.
Bahasa Indonesia secara resmi diakui sebagai “Bahasa
Persatuan Bangsa” pada saat Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Hal ini juga
sesuai dengan butir ketiga ikrar sumpah pemuda yaitu “Kami putra dan putri
Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” Penggunaan bahasa
Melayu sebagai bahasa nasional atas usulan Muhammad Yamin, seorang politikus,
sastrawan, dan ahli sejarah. Dalam pidatonya pada Kongres Nasional kedua di
Jakarta, Yamin mengatakan, “Jika mengacu pada masa depan bahasa-bahasa yang ada
di Indonesia dan kesusastraannya, hanya ada dua bahasa yang bisa diharapkan
menjadi bahasa persatuan yaitu bahasa Jawa dan Melayu. Tapi dari dua bahasa
itu, bahasa Melayulah yang lambat laun akan menjadi bahasa pergaulan atau
bahasa persatuan.”
Dan baru setelah kemerdekaan Indonesia tepatnya pada
tanggal 18 Agustus Bahasa Indonesia diakui secara Yuridis. Secara Sosiologis
kita bisa mengatakan bahwa Bahasa Indonesia resmi di akui pada Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober 1928. Hal ini juga sesuai dengan butir ketiga ikrar sumpah
pemuda yaitu “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa
Indonesia.” Namun secara Yuridis Bahasa Indonesia diakui pada tanggal 18
Agustus 1945 atau setelah Kemerdekaan Indonesia.
2.2 Bahasa Hukum
Hukum dan bahasa
merupakan dua hal yang saling berhubungan erat dan saling mempengaruhi satu
sama lain. Dalam masyarakat manapun, hukum sebagai salah satu sarana untuk
menciptakan keteraturan dan ketertiban sosial selalu dirumuskan dalam bentuk
bahasa, walaupun ada simbol-simbol lain yang juga cukup penting untuk
menetapkan hukum (Harkristuti Harkrisnowo, Bahasa Indonesia Sebagai Sarana
Pengembangan Hukum Nasional).
Untuk
membangkitkan dan memupuk kesadaran manusia dalam menciptakan dan menegakkan
hukum, diperlukan alat praktis dan efektif yang disebut bahasa, sehingga bahasa
memegang peranan yang penting demi tercipta dan terlaksananya hukum dalam suatu
masyarakat. Demikian juga sebaliknya, hanya dengan bantuan bahasa manusia dapat
dan mampu memahami serta menegakkan dan mempertahankan hukum dalam masyarakat.
Dalam setiap
kegiatan hukum baik yang berwujud produk tertulis seperti perundang-undangan,
jurisprudensi, buku-buku teks, tuntutan hukum (requisitoir), pembelaan
(pleidooi), surat-surat dalam perkara perdata, maupun yang berwujud ketrampilan
penggunaan bahasa dalam profesi tertentu seperti notaris, polisi hukum, dosen,
mahasiswa, wartawan hukum dan lain sebagainya bantuan bahasa sangat diperlukan.
Tidak ada satupun diantara kegiatan hukum seperti tersebut di atas dapat
dilaksanakan tanpa bantuan bahasa yang bersistem. Penggunaan bahasa yang baik
oleh pencipta hukum tertulis merupakan syarat utama untuk merumuskan hukum
(Mahadi, dan Sabarudin Ahmad., Pembinaan Bahasa Hukum Indonesia, 1979).
a. Pengertian Bahasa Hukum
Bahasa
Hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan
ketertiban dan keadilan, untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan
pribadi di dalam masyarakat. Namun dikarenakan bahasa hukum adalah bagian dari
bahasa Indonesia yang modern, maka dalam penggunannya harus tetap, terang,
monosemantik, dan memenuhi syarat ektetika bahasa Indonesia. Karakteristik
bahasa hukum Indonesia terletak pada istilah-istilah, komposisi serta gaya
bahasanya yang khusus dan kandungan artinya yang khusus.
Bahasa
hukum yang kita pergunakan sekarang masih bergaya orde lama, masih banyak yang
kurang sempurna semantik kata, bentuk dan komposisi kalimatnya, masih terdapat
istilah-istilah yang tidak tetap dan kurang jelas. Hal mana dikarenakan para
sarjana hukum di masa yang lalu, tidak pernah mendapatkan pelajaran bahasa
hukum yang khusus dan tidak pula memperhatikan dan mempelajari syarat-syarat
dan kaidah-kaidah bahasa Indonesia. Kelemahan ini dikarenakan bahasa hukum yang
kita pakai dipengaruhi istilah-istilah yang merupakan terjemahan dari bahasa
hukum Belanda yang dibuat oleh para sarjana hukum Belanda yang lebih menguasai
tata bahasa belanda daripada tata bahasa Indonesia.
Selanjutnya
harus kita akui dibanding dengan bahasa asing yang kaya dengan istilah, maka
bahasa kita masih miskin dalam istilah. Sehingga dalam menterjemahkan istilah
Belanda para sarjana hukum membuat istilah sendsiri, hal ini menyebabkan
seringkali terdapat pemakaian istilah yang tidak sesuai dengan maksud
sebenarnya. Adakalanya dua atau lebih istilash hukum asing kita terjemahkan
hanya dengan satu istilah atau satu istilah kita terjemahkan menjadi beberapa
istilah hukum Indonesia. Untuk mengatas kekeliruan pengertin maka seringkali
kita dapati dalam kepustakaan hukum penulisnya mencatumkan bahasa aslinya di
dalam tanda kurung. Sumber bahasa hukum dapat dibagi menjadi 3 kelompok yaitu:
1. Bahasa
hukum yang bersumber pada aturan-aturan yang dibuat oleh Negara artinya lebih
bersifat pengaturan hak dan kewajiban.
2. Bahasa
hukum yang bersumber pada aturan-aturan hukum yang berlaku dimasyarakat. Bahasa
hukum seperti ini ditemui dalam hukum adat dan tidak bertentangan dengan hukum
Negara. Contohnya seperti hukum perkawinan dan hukum waris yang ada pada kitab
undang-undang hukum perdata.
3. Bahasa
hukum yang bersumber dari para ahli hukum, kelompok-kelompok yang berprofesi
hukum. Contohnya seperti yurisprudensi, asas legalitas
b. Fungsi atau Kegunaan dari Bahasa
Hukum
Pentingnya
bahasa hukum Indonesia adalah untuk membuat sebuah perjanjian atau menyusun
perjanjian. Fungsi bahasa hukum dapat terbagi atas tiga yaitu:
1. Fungsi
Simbolik
Bahasa Hukum
mempunyai fungsi simbolik yakni berfungsi untuk mengkomunikasikan buah pikiran.
Fungsi simbolik ini terlihat sangat menonjol di dalam komunikasi-komunikasi
ilmiah hukum.
2. Fungsi
Emotif
Menurut Gustaf
Dobruch karakteristik bahasa hukum atas peraturan per-undang-undangan bebas
emosi, tanpa perasaan, datar dan kering, semuanya itu ditujukan untuk kepastian
dan menghindari dwi makna.
3. Fungsi
Efektif
Fungsi efektif
dalam bahasa hukum berkaitan erat dengan sikap, fungsinya yang diharapkan
supaya norma-norma hukum yang dikomunikasikan melalui bahasa hukum mampu
mengubah dan mengembangkan kepribadian agar mentaati hukum, meningkatkan
keselarasn hukum serta bersifat tegas sesuai aturan hukum. Fungsi efektif yang
tergambar dalam bahasa hukum itu sangat menonjol untuk meningkatkan dan
mengembangkan hukum, budaya hukum itu sendiri merupakan suatu karakteristik
yang hidup dan dipatuhi masyrakat.
c. Ciri-ciri Ragam Bahasa Hukum
1. Mempunyai
gaya bahasa yang khusus.
2. Lugas
dan eksak karena menghindari kesamaran dan ketaksaan.
3. Objektif
dan menekan prasangka pribadi.
4. Memberikan
definisi yang cermat tentang nama, sifat dan kategori yang diselidiki untuk
menghindari kesimpangsiuran.
5. Tidak
beremosi dan menjauhi tafsiran bersensasi.
2.3 Pengaruh Bahasa Indonesia dalam Hukum
Sesuai dengan
pokok persoalannya, ragam bahasa Indonesia yang digunakan dalam bidang hukum
disebut bahasa hukum Indonesia. Manurut Mahadi (1983:215), bahasa hukum
Indonesia adalah bahasa Indonesia yang corak penggunaan bahasanya khas dalam
dunia hukum. Perhatian yang besar terhadap pemakaian bahasa hukum Indonesia
sudah dimulai sejak diadakan Kongres Bahasa Indonesia II tanggal 28 Oktober –2
November 1954 di Medan. Bahkan, dua puluh tahun kemudian, tahun 1974, Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan simposium bahasa dan hukum di
kota yang sama, Medan. Simposium tahun 1974 tersebut menghasilkan empat
konstatasi berikut (Mahadi dan Ahmad 1979 dalam Sudjiman 1999).
1. Bahasa
hukum Indonesia (BHI) adalah bahasa Indonesia yang dipergunakan dalam bidang
hukum, yang mengingat fungsinya mempunyai karakteristik tersendiri; oleh karena
itu bahasa hukum Indonesia haruslah memenuhi syarat-syarat dan kadiah-kaidah
bahasa Indonesia.
2. Karakteristik
bahasa hukum terletak pada kekhususan istilah, komposisi, serta gayanya.
3. BHI
sebagai bahasa Indonesia merupakan bahasa modern yang penggunaannya harus
tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat estetika.
4. Simposium
melihat adanya kekurangsempurnaan di dalam bahasa hukum yang sekarang
dipergunakan, khususnya di dalam semantik kata, bentuk, dan komposisi kalimat.
Terungkapnya kekurangsempurnaan di dalam bahasa hukum,
seperti terdapat dalam konstatasi
keempat di atas, yang tercermin dalam
penulisan dokumen-dokumen hukum dapat ditelusuri dari sejarahnya. Sejarah
membuktikan bahwa bahasa hukum Indonesia, terutama bahasa undang-undang,
merupakan produk orang Belanda. Pakar hukum Indonesia saat itu banyak belajar
ke negeri Belanda karena hukum Indonesia mengacu pada hukum Belanda. Para pakar
banyak menerjemahkan langsung pengetahuan dari bahasa Belanda ke dalam bahasa
Indonesia tanpa mengindahkan struktur bahasa Indonesia (Adiwidjaja dan Lilis
Hartini 1999:1—2). Di samping itu, ahli hukum pada masa itu lebih mengenal
bahasa Belanda daripada bahasa asing lainnya (Inggris, Perancis, atau Jerman)
karena bahasa Belanda wajib dipelajari, sedangkan bahasa Indonesia tidak tercantum
di dalam kurikulum sekolah (Sudjiman 1999).
Bahasa Indonesia di bidang hukum masih jauh dari
harapan. Hal ini tidak memungkiri bahwa hal tersebut dilatarbelakangi sejarah
panjang hukum Indonesia yang mengadopsi hukum Belanda, yang tak lepas dari sistem
hukum Romawi. Akibatnya, muncul istilah-istilah hukum yang tidak ditemukan
dalam kosakata bahasa Indonesia. Istilah register dalam pidana kehutanan, tidak
dikenal dalam bahasa Indonesia. Demikian juga dengan kata merampas di dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam bahasa Belanda, merampas artinya
merampok. Tetapi apa bisa dikatakan bahwa negara adalah perampok saat hukum
menentukan barang bukti dirampas untuk negara?
Belum lagi istilah bahasa asing, seperti bahasa
Inggris, yang muncul mengikuti perkembangan zaman. Istilah whistle blower yang
muncul dalam kasus mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji. ”Kalau
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, arti whistle blower adalah meniup
peluit. Tetapi dalam hukum, tidak ada istilah begitu. Apa meniup peluit bisa
dipenjara? Jadi banyak istilah hukum asing yang tidak bisa diterjemahkan langsung
ke dalam bahasa Indonesia.
Menurut Frans Hendra Winarta, penggunaan bahasa
Indonesia di bidang hukum masih harus diperbaiki dan disempurnakan lagi. Kebanyakan
bahasa hukum baku masih menggunakan istilah asing yang diambil dari bahasa
Belanda dan Inggris. Penyebabnya, istilah hukum yang menggunakan kata-kata
asing sering kali tidak ada atau sulit dicari padanan katanya dalam bahasa
Indonesia. Sementara, penggunaan kata-kata bahasa Indonesia dalam bahasa hukum
juga sering kali tidak tegas dan multitafsir. Akibatnya, dalam praktik kerap
terjadi ketidakpastian dan perbedaan penafsiran yang memunculkan polemik hukum.
Sebagaimana diketahui bahwasanya perkembangan hukum
Indonesia tidak terlepas dari pengaruh hukum dari bahasa Belanda dan menurut
Romli Atmasasmita, perkembangan hukum Indonesia merupakan hasil adopsi hukum
termasuk sistem hukum asing (Belanda) selama masa penjajahan tiga setengah abad
yang lampau dan kentara pengaruhnya ke dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik
masyarakat Indonesia. Pengaruh tersebut terbukti nyata karena sampai kini baik
dalam hukum perdata maupun dalam hukum pidana masih diberlakukan sistem hukum
warisan kolonial di Indonesia. (Romli Atmasasmita:2016).
Di dalam perkembangannya bahasa hukum Indonesia selalu
berkembang dan penyempurnaan sejak dahulu hingga sekarang. Sehingga menurut
Kusumadi Pudjosewojo bahwa bahasa hukum Indonesia masih mencari gayanya
sendiri. Istilah-istilahnya masih belum tetap dan sebagian besar masih
merupakan terjemahan belaka dari istilah hukum Belanda. Dengan demikian istilah
atau kalimat Indonesia itu masih mencerminkan pengertian hukum Belanda dan alam
pikiran hukum Belanda. Bahasa hukum berlainan daripada bahasa sehari-hari atau
bahasa kesusasteraan. Karakteristik bahasa hukum Indonesia selain terletak pada
komposisi, dan gaya bahasa yang khusus dengan kandungan arti yang khusus, juga
terletak pada istilah-istilah yang dipakai. (Kusumadi Pudjosewojo: 1997: 52).
Di dalam hukum pidana terdapat banyak istilah-istilah
yang belum dibakukan dalam bahasa Indonesia.
Misalnya penggunaan istilah “straafbaarfeit” dalam bahasa hukum Belanda. Di dalam prakteknya istilah tersebut
diterjemahkan dengan istilah “peristiwa pidana”
dan ada yang menterjemahkan dengan “perbuatan pidana” dan ada pula yang
menterjemahkan “tindak pidana”. Meskipun penggunaan istilah-istilah tersebut
merujuk kepada pengertian yang sama yakni suatu tindakan atau perbuatan yang
dapat dihukum, akan tetapi dengan berbagai istilah tersebut menunjukkan bahwa
belum ada istilah baku dalam bahasa hukum Indonesia.
Di dalam hukum perdata ditemukan pula berbagai istilah
yang masih belum dibakukan sebagai bahasa hukum Indonesia. Misalnya dalam
istilah hukum perdata Belanda kita mengenal istilah “verbintenis”. Istilah ini ada yang menerjemahkannya dengan
istilah “perikatan”. Selain itu ada pula yang menerjemahkan dengan istilah
“perjanjian”. Sedangkan di dalam istilah hukum Belanda terdapat pula istilah
yang kita kenal dengan “overeenkomst”. Istilah ini ada yang menerjemahkan pula
dengan “perjanjian” dan ada yang menerjemahkan dengan istilah “persetujuan”.
Disamping istilah persetujuan yang berasal dari bahasa
Belanda (Hukum Eropa Kontinental) sekarang terdapat pula istilah yang berasal
dari hukum Anglo Saxon yaitu “Memorandum of Understanding” (MoU). Istilah
inipun sering disepadankan dengan istilah “perjanjian” atau “Nota Kesepahaman”
Apabila dicermati maka penggunaan yang mempersamakan
antara “Memorandum of Understanding” (MoU) dengan istilah “perjanjian” atau
Nota Kesepahaman” tidaklah begitu
tepat, karena ditinjau secara keilmuan hukum “Memorandum of Understanding”
(MoU) merupakan janji untuk mengadakan perjanjian, dengan demikian pada
dasarnya belum mempunyai kekuatan mengikat layaknya perjanjian itu sendiri.
Kenyataan mengenai banyaknya penggunaan istilah yang
dipergunakan sudah tentu hal ini akan membingungkan orang awam dan atau bagi
mereka yang baru belajar hukum.
Kamus Bahasa Indonesia sendiri tidak memuat secara
defenitif mengenai pengertian istilah-istilah tersebut diatas. Akan tetapi dalam buku yang berjudul Bahasa
Hukum Indonesia yang disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat diambil
kesimpulan bahwa “istilah” merupakan satu atau beberapa kata yang digunakan
untuk mengungkapkan sebuah konsep. Mengingat istilah ini dalam konteks istilah
hukum, maka konsep yang diungkapkan tesebut merupakan sebuah konsep tentang
hukum. Sehingga dapat dikatakan bahwa istilah hukum adalah satu atau beberapa
kata yang dipergunakan untuk mengungkapkan sebuah konsep hukum.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bahasa Indonesia
sebagai bahasa resmi negara berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan dan juga
bisa dipergunakan dalam bahasa hukum. Berbagai istilah banyak dipergunakan
dalam bahasa hukum seperti dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana.
Bahasa Hukum
adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban
dan keadilan, untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi di
dalam masyarakat. Bahasa hukum adalah bagian dari bahasa Indonesia yang modern,
maka dalam penggunannya harus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat
ektetika bahasa Indonesia. Karakteristik bahasa hukum Indonesia terletak pada
istilah-istilah, komposisi serta gaya bahasanya yang khusus dan kandungan
artinya yang khusus.
Ragam bahasa hukum
memiliki beberapa ciri, yaitu memiliki gaya bahasa yang khusus, lugas dan eksak
karena menghindari kesamaran dan ketaksaan, objektif dan menekan prasangka
pribadi, memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat dan kategori yang
diselidiki untuk menghindari kesimpangsiuran, dan tidak beremosi dan menjauhi
tafsiran bersensasi.
3.2 Saran
Hendaknya
istilah-istilah bahasa hukum pada umumnya dan hukum pidana serta hukum perdata
pada khususnya dibakukan dalam sutu istilah kamus Bahasa Hukum Indonesia.
Tentu makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saran dan kritik sangat kami harapkan
demi perbaikan kedepannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdurrahman,
Bahasa Hukum Dalam Putusan Peradilan di Indonesia. Makalah pada seminar
Internasional “Penggunaan Bahasa Serapan Asing yang digunakan dalam Terminologi
Hukum Indonesia”. Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, 29
April 2015.
Atmasasmita,
Romli. Arah Perkembangan Hukum Pidana Indonesia. Koran Sindo, 26 April 2016.
Hadikusuma,
Hilman. Bahasa Hukum Indonesia. Alumni. Bandung. 2010.
Musaba,
Zulkifli, Bahasa Indonesia Untuk
Mahasiswa. Aswaja Pressindo. Jogjakarta.
2015.
Pudjosewojo,
Kusumadi, Pedoman Pelajaran Tata Hukum
Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 1997
6 komentar:
izin copy kak
Dr Itua cure my HIV, I have been a ARV Consumption for 10 years. i have been in pains until i came across Dr Itua on blogs site.I emailed him about my details of my HIV and my location i explained every thing to him and he told me that there is nothing to be scared of that he will cured me, he gave me guarantee,He ask me to pay for items fees so when i'm cured I will show gratitude I did and giving testimony of his healing herbs is what I'm going to do for the rest of you out there having HIV and other disease can see the good work of Dr Itua.I received his herbal medicine through EMS Courier service who delivered to my post office within 5 working days.Dr Itua is an honest man and I appreciate him for his good work.My GrandMa called him to appreciate him and rest of my friends did too,Is a joy to me that I'm free of taking Pills and having that fat belle is a nightmare.you will understand what i'm talking about if you have same problem I was having then not now though.I'm free and healthy Big Thanks To Dr Itua Herbal Center.I have his calendar too that he recently sent me,He Cure all kind disease Like,Cancer,Herpes,Hiv,Hepatitis B,Fibroid,Diabetes,Dercum,Copd ,and also Bring back Ex Lover Back..Here his Contact .drituaherbalcenter@gmail.com Or Whats_app Number +2348149277967
bagus sekali artikel diatas min , saya sangat terbantu oleh artikel karena struktur isinya yang pas dan bagus, saya berharap anda bisa terus berkarya untuk membantu orang orang yang masi kurang paham atas hal tersebut , dan pastinya saya selalu mendoakan yang terbaik semoga anda sukses selalu dan sehat selalu ^^
bandarq terpercaya
agen domino teraman dan terpercaya
jika ada salah dalam pengetikan saya meminta maaf sebesar besarnya ,
salam hormat terdalam saya, terima kasih.
izin copy kak
izin copy kak
Vint Ceramic Art | TITNIA & TECHNOLOGY
Explore filmfileeurope.com an herzamanindir.com/ all new microtouch solo titanium “Vint Ceramic Art” project 바카라 사이트 on TITNIA & TECHNOLOGY. Our team of sculptors and kadangpintar artists have created new and
Posting Komentar