BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia
merupakan Negara kepulauan yang mempunyai potensi sumber daya alam yang
melimpah, baik itu sumber daya alam hayati maupun sumber daya alam non-hayati.
Sumber daya mineral merupakan salah satu jenis sumber daya non-hayati. Sumber
daya mineral yang dimiliki oleh Indonesia sangat beragam baik dari segi
kualitas maupun kuantitasnya. Endapan bahan galian pada umumnya tersebar secara
tidak merata di dalam kulit bumi. Sumber daya mineral tersebut antara lain :
minyak bumi, emas, batu bara, perak, timah, dan lain-lain. Sumber daya itu
diambil dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.
Sumber
daya alam merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan nasional, oleh
karena itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dengan
memperhatikan kelestarian hidup sekitar. Salah satu kegiatan dalam memanfaatkan
sumber daya alam adalah kegiatan penambangan bahan galian, tetapi
kegiatan–kegiatan penambangan selain menimbulkan dampak positif juga dapat
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup terutama perusahaannya,
bentang alam, berubahnya estetika lingkungan, habitat flora dan fauna menjadi
rusak, penurunan kualitas tanah, penurunan kualitas air atau penurunan
permukaan air tanah, timbulnya debu dan kebisingan.
Sumber
daya mineral yang berupa endapan bahan galian memiliki sifat khusus
dibandingkan dengan sumber daya lain yaitu biasanya disebut wasting assets atau
diusahakan ditambang, maka bahan galian tersebut tidak akan “tumbuh” atau tidak
dapat diperbaharui kembali. Dengan kata lain industri pertambangan merupakan
industri dasar tanpa daur, oleh karena itu di dalam mengusahakan industri
pertambangan akan selalu berhadapan dengan sesuatu yang serba terbatas, baik
lokasi, jenis, jumlah maupun mutu materialnya. Keterbatasan tersebut ditambah
lagi dengan usaha meningkatkan keselamatan kerja serta menjaga kelestarian
fungsi lingkungan hidup. Dengan demikian dalam mengelola sumberdaya mineral
diperlukan penerapan sistem penambangan yang sesuai dan tepat, baik ditinjau
dari segi teknik maupun ekonomis, agar perolehannya dapat optimal
(Prodjosoemanto, 2006 dalam Ahyani, 2011).
Industri
pertambangan merupakan salah satu industri yang diandalkan pemerintah Indonesia
untuk mendatangkan devisa. Selain mendatangkan devisa industri pertambangan
juga menyedot lapangan kerja dan bagi Kabupaten dan Kota merupakan sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan pertambangan merupakan suatu kegiatan
yang meliputi: Eksplorasi, eksploitasi, pengolahan pemurnian, pengangkutan
mineral/bahan tambang. Industri pertambangan selain mendatangkan devisa dan
menyedot lapangan kerja juga rawan terhadap pengrusakan lingkungan. Banyak
kegiatan penambangan yang mengundang sorotan masyarakat sekitarnya karena
pengrusakan lingkungan, apalagi penambangan emas tanpa izin yang selain merusak
lingkungan juga membahayakan jiwa penambang karena keterbatasan pengetahuan si
penambang dan juga karena tidak adanya pengawasan dari dinas instansi terkait
(Yudhistira, 2008 dalam Ahyani 2011).
Seperti
juga perusahaan pertambangan raksasa, masyarakat yang menambang ini juga dituding sebagai sumber terjadinya
degradasi lingkungan. Meskipun dianggap termasuk sebagai pemicu peristiwa
degradasi lingkungan, ancaman yang paling serius dari mereka ternyata adalah
adanya pencemaran merkuri. Pencemaran ini terjadi sebagai akibat para penambang
(dalam hal ini adalah penambang emas primer) tersebut menggunakan merkuri dalam
usaha memisahkan emas dari material pembawanya. Selanjutnya merkuri yang tercampur
dengan dengan air buangan kemudian mencemari air tanah dan sungai.
B.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari
pembuatan makalah ini antara lain:
1.
Seberapa besar
tingkat pencemaran perairan akibat kegiatan penambangan?
2.
Apakah pengaruhnya
terhadap perekonomian nelayan?
3.
Apakah solusi dari
permasalahan tersebut?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui tingkat
pencemaran perairan yang terjadi akibat kegiatan penambangan.
2.
Mengetahu pengaruh
pencemaran tersebut terhadap perekonomian nelayan.
3.
Menemukan solusi
dari permasalahan tersebut.
D.
Manfaat
1.
Sebagai penambah
wawasan mengenai bagaimana menanggulangi pencemaran perairan akibat kegiatan
pertambangan
2.
Sebagai informasi
masyarakat umum
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kegiatan Pertambangan
Usaha
pertambangan merupakan kegiatan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya
alam tambang (bahan galian) yang terdapat dalam bumi Indonesia. Pembangunan
pertambangan bertujuan untuk menyediakan bahan baku bagi industri dalam negeri,
meningkatkan ekspor dan penerimaan negara serta memperluas kesempatan berusaha
dan lapangan kerja.
Usaha
pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara
yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
kostruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan,
serta pasca tambang. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha
pertambangan bahan-bahan galian dibedakan menjadi 8 (delapan) macam yaitu:
1.
Penyelidikan umum,
adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional
dan indikasi adanya mineralisasi.
2.
Eksplorasi, adalah
tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara
terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan
sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan
sosial dan lingkungan hidup.
3.
Operasi produksi,
adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi,
penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta
sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
4.
Konstruksi, adalah
kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas
operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
5.
Penambangan, adalah
bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batu bara
dan mineral ikutannya.
6.
Pengolahan dan
pemurnian, adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral
dan/atau batu bara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
7.
Pengangkutan, adalah
kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batu bara dari
daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat
penyerahan.
8.
Penjualan, adalah
kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batu
bara.
Usaha pertambangan ini
dikelompokkan atas:
1. Pertambangan mineral;
dan
2. Pertambangan batu bara.
Mineral
adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan
kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk
batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Pertambangan mineral adalah
pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas
bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. Pertambangan mineral digolongkan
atas:
1. Pertambangan mineral
radio aktif;
2. Pertambangan mineral
logam;
3. Pertambangan mineral
bukan logam;
4. Pertambangan batuan.
Sedangkan
batu bara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah
dari sisa tumbuh-tumbuhan. Pertambangan batu bara adalah pertambangan endapan
karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan
aspal.
B.
Dampak Kegiatan Penambangan Terhadap Perairan
Kegiatan penambangan sangat rentan terhadap
isu-isu kerusakan lingkungan. Hal ini dikaitkan dengan keberadaan bahan tambang
itu sendiri yang cukup sulit diambil sehingga diperlukan proses-proses yang
cenderung destruktif. Pada kegiatan penambangan emas, industri-industri
penambangan umumnya menggunakan bahan kimia berbahaya bahkan tergolong dalam
logam berat. Digunakannya bahan kimia tersebut bertujuan sebagai penghancur
batu-batuan yang mengandung emas, sehingga nantinya emas dan batuan dapat
dipisahkan dengan mudah. Jenis logam berat yang dipergunakan yaitu merkuri (Hg)
atau arsen (As) untuk kegiatan penambangan skala besar.
Pengunaan merkuri (Hg) dalam kegiatan
tersebut sering menyebabkan pencemaran lingkungan, salah satunya pencemaran
air. Merkuri (Hg) yang terbuang ke sungai, pantai, atau badan air dapat
mengkontaminasikan ikan-ikan kecil dan makhluk air lainnya, termasuk ganggang
dan tanaman air (Rusli, 2005). Selanjutnya ikan-ikan dan makhluk air lainnya
mungkin akan dimakan oleh ikan-ikan atau hewan lainnya yang lebih besar atau
masuk melalui tubuh melalui insang, kerang dapat mengumpulkan merkuri (Hg)
dalam cangkang (rumahnya). Sebagian besar dari senyawa logam berat bersifat
toksik, artinya dalam batas, jumlah, atau konsentrasi tertentu dalam tubuh
organisme dapat menyebabkan kematian.
Di lingkungan perairan merkuri dapat
berada dalam bentuk metal, senyawa- senyawa
anorganik dan senyawa organik. Merkuri yang
terdapat dalam limbah atau waste di perairan umum
diubah oleh aktivitas mikroorganisme memenjadi komponen metil
merkuri (CH3-Hg) yang memiliki sifat racun dan daya ikat yang kuat disamping
kelarutannya yang tinggi terutama dalam tubuh hewan air. Hal tersebut
mengakibatkan merkuri terakumulasi melalui proses bioakumulasi dan
biomagnifikasi dalam jaringan tubuh hewan-hewan air, sehingga kadar merkuri
dapat mencapai level yang berbahaya baik bagi kehidupan hewan air. Sanusi
(1980) mengemukakan bahwa terjadinya proses akumulasi merkuri di dalam tubuh
hewan air, karena kecepatan pengambilan merkuri (up take rate) oleh organisme
air lebih cepat dibandingkan dengan proses ekresi. Selain itu
pencemaran perairan oleh merkuri mempunyai pengaruh terhadap ekosistem
setempat yang disebabkan oleh sifatnya yang stabil
dalam sedimen. Penggunaan Merkuri dan sianida dan pembuangan
yang tidak terkontrol dapat mengakibatkan pencemaran air sungai hulu sampai
hilir. Jika limbah tambang dibuang kesungai maka potensi dampak yang dapat
ditimbulkan berupa :
1.
Pendangkalan tambang, karena ampas tambang yang dibuang
bertumpuk dibadan sungai.
2.
Perubahan alur sungai serta tertutupnya aliran sungai
yang mengakibatkan kepunahan spesies tertentu.
3.
Banjir disekitar area lokasi buangan diwaktu musim
hujan
4.
Kekeruhan dialiran sungai terutama kearah hilir akan
berakibat pada kehidupan organisme (terutama bentos) dan ekosistem sungai
5.
Kandungan senyawa berbahaya yang terkandung diampas
tambang yang terbawa oleh aliran sungai.
C.
Dampak Pencemaran Perairan terhadap Perekonomian Nelayan
Selain
berakibat pada degradasi lingkungan, pencemaran perairan akibat kegiatan
pertambangan juga memberi akibat penurunan perekonomian nelayan. Dampak dari
pencemaran laut dan limbah telah mengakibatkan penurunan hasil tangkapan
nelayan di sejumlah kawasan di Indonesia.
Sebagaimana
yang telah diketahui bahwa negara Indonesia merupakan negara maritim, yakni
memiliki wilayah perairan yang cukup luas. Sebagian besar warga pesisir pantai
berprofesi sebagai nelayan. Para nelayan sangat menggantungkan hidupnya pada
hasil tangkapan di perairan. Dengan keberadaan merkuri serta bahan-bahan kimia
lain yang berbahaya telah menimbulkan pencemaran di wilayah perairan sehingga
mengakibatkan produktivitas perairan menjadi turun seiring dengan turunnya
kualitas badan air. Sifat toksik yang dihasilkan bahan-bahan kimia tersebut
dapat menyebabkan kematian sejumlah ikan yang menjadi tangkapan para nelayan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pendapatan
nelayan yang menurun akibat pencemaran perairan secara tidak langsung
mempengaruhi Gross Domestic Product (GDP) negara Indonesia. Akibat turunnya
kualitas lingkungan, kemiskinan nelayan meningkat. Sebab secara umum
jumlah tangkapan nelayan menjadi
berkurang, sehingga masyarakat nelayan yang hidup dan bergantung pada
sumberdaya lautan mengupayakan berbagai strategi untuk dapat bertahan hidup
(survival strategies) dari besarnya dampak pencemaran. Hal ini
mengakibatkan hilangnya mata pencaharian
nelayan yang secara langsung akan menurunkan tingkat kesejahteraan ekonomi
masyarakat yang akses terhadap sumberdaya. Menurunnya kesejahteraan ekonomi
akan berdampak pada aspek kehidupan yang lain, misalnya pendidikan dan
kesehatan.
D.
Solusi Permasalahan
Pada
permasalahan ini terdapat dua aspek yang dikenai dampak buruk akibat kegiatan
pertambangan, yaitu aspek lingkungan terutama perairan dan aspek ekonomi para
nelayan. Maka dari itu, solusi yang ditawarkan terbagi menjadi dua bagian,
yakni dari sisi lingkungan (ekologi) dan dari sisi ekonomi.
Dari sisi
ekologi, telah diketahui bahwa kegiatan pertambangan yang mempergunakan bahan kimia
berbahaya dapat menurunkan kualitas dan produktifitas badan perairan. Maka,
solusi yang mungkin bisa diterapkan adalah dengan membangun tanggul atau
bendungan di area perairan yang tercemar limbah logam berat seperti merkuri.
Cara ini merupakan adaptasi dari kasus Teluk Minamata yang juga mengalami
pencemaran merkuri. Pada intinya, tanggul yang dibangun dimaksudkan untuk
menjaga air serta lumpur yang tercemar agar tidak ikut terbawa arus.
Selanjutnya bendungan diintegrasikan dengan Instalasi Pengolah Air Limbah
(IPAL) tersendiri yang berfungsi mengkondisikan kembali air serta
komponen-komponen lain seperti semula atau sesuai dengan baku mutu lingkungan
yang sudah diatur.
Dari sisi
ekonomi, solusi yang dapat dilakukan adalah dengan cara melakukan strategi-strategi
bertahan hidup lain manakala terjadi pencemaran di perairan. Adapun
strategi-strategi secara ekonomi yang dapat diterapkan oleh para nelayan yaitu:
1.
Strategi berbasis
modal sosial, misalnya sistem bagi hasil antara nelayan dengan pedagang.
2.
Strategi alokasi
sumberdaya manusia, yaitu dengan pelibatan anggota rumah tangga nelayan dengan
diversifikasi kerja.
3.
Strategi pola nafkah
ganda.
4.
Strategi finansial,
dengan memanfaatkan tabungan dan inventasi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kegiatan pertambangan membawa dampak
buruk bagi lingkungan perairan akibat penggunaan senyawa logam berat merkuri
(Hg). Merkuri dapat terakumulasi dalam tubuh organisme yang hidup di perairan
dan bersifat toksik atau mematikan pada konsentrasi tertentu.
Pencemaran lingkungan perairan akibat
kegiatan pertambangan secara nyata berpengaruh terhadap perekonomian nelayan.
Merkuri yang mencemari perairan berpotensi menurunkan kualitas dan
produktifitas perairan sehingga mengurangi hasil tangkapan nelayan.
Solusi untuk mengatasi dampak
pencemaran perairan oleh kegiatan penambangan terbagi dari sisi ekologi dan
ekonomi. Dari sisi ekologi berupa pembangunan bendungan serta Instalasi
Pengolah Limbah (IPAL). Sedangkan dari sisi ekonomi, khususnya bagi nelayan,
dapat dilakukan dengan penerapan strategi pertahanan hidup substitutif.
B.
Saran
1.
Kegiatan pertambangan di Indonesia harus
dipantau secara ketat untuk menghindari adanya penambangan ilegal yang
seringkali mengabaikan dampak negatif yang timbul pascapenambangan.
2.
Setiap industri penambangan perlu melakukan
recovery terhadap lingkungan pada tahap pascaoperasi kegiatan penambangan agar
dampak yang merugikan dapat ditekan.
DAFTAR PUSTAKA
Sanusi,
Harpasis S. 1980. Sifat-Sifat Logam Berat Merkuri Di Lingkungan Perairan
Tropis. Pusat Studi Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan. Fakultas Perikanan
Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Ahyani,
M. 2011. Pengaruh Kegiatan Penambangan Emas Terhadap Kondisi Kerusakan Tanah
Pada Wilayah Pertambangan Rakyat Di
Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara. Tesis. Semarang: Universitas
Diponegoro.
Rusli,
Marah. 2005. Analisa Merkuri (Hg) Air Sungai Muara Botung oleh Limbah Merkuri
(Hg) Akibat Penambangan Emas Tradisional di Desa Muara Botung Kecamatan
Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2005. Skripsi. Fakultas Kesehatan
Masyarakat Universitas Sumatera Utara, Medan.
2 komentar:
izin copy
izin mengutip artikel ini
Posting Komentar