PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang masalah
Pendidikan kewarganegaraan
sangatlah penting untuk dipelajari oleh semua orang. Oleh sebab itu.pendidikan
kewarganegaraan dijadikan pembelajaran dalam tingkat pendidikan.tidak hanya
dalam dunia pendidikan saja kewarganegaraan pun di terap kan dalam kehidupan
sehari-hari dalam bermasyarakat,bahkan kewarganegaraan merupakan hal yang
sangat penting di dalam suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan seorang
warga negara tidak akan diakui oleh sebuah negara. Dalam penjelasan kali ini
kami akan menjelaskan apa arti kewarganegaraan,dimana kita ketahui dalam era
sekarang banyak orang yang belum paham betul arti kewarganegaraan.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan kewarganegaraan menurut para ahli?
2. Apa
yang dimaksud dengan kewarganegaraan dan pewarganegaraan?
3. Apa
yang dimaksud dengan Ius Soli dan Ius Sanguinus?
1.3
Tujuan
1. Untuk
menjelaksan pengertian kewarganegaraan menurut para ahli.
2. Untuk
menjelaksan pengertian kewarganegaraan dan pewarganegaraan.
3. Untuk
menjelaksan pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinus.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kewarganegaraan Menurut
Para Ahli
2.1 Daryono
Kewarganegaraan
adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara. Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus :
Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan
politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
2.2 Wolhoff
Kewarganegaraan
ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat
dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta
kesadaran nasionalnya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk
aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa
menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam
politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota
bangsa dari suatu negara.
2.3 Ko Swaw Sik ( 1957 )
Kewarganegaraan
ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu
“kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang
berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga suatu
kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena
keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini
menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak
(biasanya social) yang berbeda-beda bagi warganya.
2.4 R. Daman
Kewarganegaraan
istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
2.5 Graham Murdock ( 1994 )
Kewarganegaraan
ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social,
politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk
yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
2.6 R. Parman
Kewarganegaraan
ialah suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
2.7 Soemantri
Kewarganegaraan
ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu
perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.
2.8 Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.
Kewarganegaraan
ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara
khusus:Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam
kegiatan-kegiatan politik.
2.9 Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
Kewarganegaraan
ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban
warga Negara.
Warganegara: warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dengan
kewarganegaraan & pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan RI)Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006
Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a. Setiap
orang yang berdasarkan peraturan per - undang-undangan dan atau berdasarkan
perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sblm UU ini berlaku sudah menjadi
WNI
b. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah & ibu WNI
c. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
d. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
e. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI; tetap ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayah nya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tsb.
Terbentuknya negara Indonesia
dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia
menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang kaya
dengan alam. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga
dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya
NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan
fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu
komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran
bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada
lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan
suasana damai.
2.2 Pengertian Kewarganegaraan dan
Pewarganegaraan
A.
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
ialah setiap orang yang menurut ketetapan undang-undang kewarganegaraan
termasuk warga negara.
Berdasarkan pada
pasal berdasar UUD pasal 26 dinyatakan sebagai warga negara adalah sebagai
berikut:
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Seseorang
dapat menjadi kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor-faktor sebagai
berikut :
-
Karena kelahiran.
-
Karena pengangkatan.
-
Karena dikabulkannya permohonan.
-
Karena pewarganegaraan.
-
Karena perkawinan.
-
Karena turut ayah dan atau ibu
3. Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan
perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi
warga negara Indonesia.
Adapun
bukti menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
1. Akta
kelahiran
2. Surat
bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak
asing)
3. Surat
bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau
pewarganegaraan.
4. Surat
bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) karena pernyataan
B.
Pewarganegaraan
Pewarganegaraan disini dibedakan
menjadi dua, yakni :
1. Pewarganegaraan
aktif : seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan
kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
2. Pewarganegaraan
pasif : seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak
mau diberi atau dijadikan WN suatu negara maka yang bersangkutan dapat
menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan).
C.
Asas
dan Unsur Kewarganegaraan
Ada dua macam sisi azaz kewarganegaraan
yaitu :
1. Dari
sisi kelahiran : ius soli dan ius sanguinis
-
Ius soli : pedoman kewarganegaraan yang
berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
-
Ius sanguinis : berdasarkan darah atau
keturunan
2. Dari
sisi perkawinan : asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat serta
paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah dan paradigma
kesamaan kedudukan suami-isteri
Unsur
Kewarganegaraan
1. Unsur
darah keturunan (Ius Sanguinis).
2. Unsur
daerah tempat kelahiran (Ius Soli).
D.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Seorang Warga
Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara
Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk,
berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang
unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah:
1. setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
10. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi ;
1. anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan
terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
sampai usia tersebut.
Dari UU ini terlihat bahwa secara
prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis;
ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda
terbatas (poin 11).
2.3 Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinus
A. Ius
Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau
negara tempat ia dilahirkan.
Contohnya : Anda dilahirkan di negara
A maka Anda akan menjadi warga negara A walaupun orangtua Anda adalah warga
negara B (dianut di negara Inggris, Mesir, Amerika dan lain-lain).
B. Ius
Sanguinus adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut
pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan tadi.
Contohnya : Anda dilahirkan di negara
A, tetapi orangtua Anda warga negara B, maka Anda tetap menjadi warga negara B
(dianut oleh RR Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak
mempunyai kewarganegaraan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kewarganegaraan
ialah setiap orang yang menurut ketetapan undang-undang kewarganegaraan
termasuk warga negara. Pewarganegaraan disini dibedakan menjadi dua,
pewarganegaraan aktif yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau
mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara, dan ewarganegaraan
pasif yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi
atau dijadikan WN suatu negara maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak
repudiasi (menolak pewarganegaraan).
Ius Soli adalah
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara
tempat ia dilahirkan.
Ius Sanguinus
adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah
atau keturunan dari orang yang bersangkutan tadi.
3.2 Saran
Tentu makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu saran dan kritik sangat kami harapkan demi perbaikan kedepannya
DAFTAR
PUSTAKA
AECT. 1994. Instructional Technology: The Definition
and Domains of The Field. Washington DC.Arikunto, Suharsimi. 2006.
Prosedur Penelitian Suatu Penelitian Praktek. Jakarta:
Rineka Cipta.Merrill, Paul.1995. Computers in Ed ... PUSTAKAKawasan Teknologi
Pembelajaran terbagi atas Pengambangan, desain, pemanfaatan ,manajemen, serta
evaluasi.(Seels&Richey, 1994:1). Sedangkan pengembangan (development)
terbagi atas teknologi cetak,teknologi audiovisual,teknologi berba ...
buku,sedangkan buku yang digunakan kurang jelas.
0 komentar:
Posting Komentar