Selasa, 04 Juli 2017

Mengkafani Jenazah [Makalah]


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hal yang menyebabkan Mengkafani Jenazah menjadi bidang kajian Agama yang penting tidak lain karena Perawatan jenazah adalah pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburannya. Hukum melaksanakan pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara-cara tersebut adalah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Artinya, berdosa jika tidak ada seorangpun yang mengerjakannya.
Karena itu setiap muslim/muslimat hendaknya mempelajari serta memahami tata cara pengurusan jenazah dengan sebaik-baiknya.

B. Tujuan
1.      Dapat mengetahui tata cara dalam perawatan jenazah
2.      Dapat mengetahui tata cara mengkafani jenazah
3.      Dapat mengetahui perbedaan tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan wanita
4.      Dapat mengetahui tata cara mengkafani jenazah dengan benar
5.      Dapat mengetahui Hal-Hal yang Perlu Dilakukan
   


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah maksudnya membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukum mengkafani jenazah ialah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Kain kafan diperoleh dengan cara yang halal, yakni diambilkan dari harta peninggalan jenazah, jika ia meninggalkan harta.
Kalau jenazah tidak meninggalkan harta, maka yang wajib menyediakan kain kafan adalah keluarga terdekatnya (orang yang wajib memberi nafkah jenazah dimasa hidupnya). Kalau keluarga terdekatnya tidak ada/tidak mampu, maka untuk membeli kain kafan itu diambilkan dari baitul mal. Jika baitul mal tidak ada, yang wajib menyediakan kain kafan itu adalah orang Islam yang mampu.
Kain kafan hendaknya kain yang bersih, berwarna putih dan sederhana yakni tidak mahal harganya dan tidak pula terlalu murah. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:

اْلبِسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ اْلبَيَاضِ فَاِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ (رواه الترمذي)

Artinya:  “Berpakaianlah kamu dengan pakaianmu yang berwarna putih, karena pakaian putih itu merupakan pakaian terbaikmu, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (HR. Tirmizi)
Juga Rasulullah SAW bersabda,
           “janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan, karena sesungguhnya kain kafan itu akan segera hancur,” (HR. Abu Daud)

Perawatan jenazah adalah pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburannya. Hukum melaksanakan pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara-cara tersebut adalah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Artinya, berdosa jika tidak ada seorangpun yang mengerjakannya.
Karena itu setiap muslim/muslimat hendaknya mempelajari serta memahami tata cara pengurusan jenazah dengan sebaik-baiknya.



B.     TATA CARA MENGKAFANI JENAZAH
a.    Ukuran kain kafan yang digunakan.
Ukurlah lebar tubuh jenazah. Jika lebar tubuhnya 30 cm, maka lebar kain kafan yang disediakan adalah 90 cm. 1 : 3.
b.    Ukurlah tinggi tubuh jenazah.
1.      Jika tinggi tubuhnya 180 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 60 cm.
2.      Jika tinggi tubuhnya 150 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 50 cm
3.      Jika tinggi tubuhnya 120 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 40 cm.
4.      Jika tinggi tubuhnya 90 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 30 cm
5.      Tambahan panjang kain kafan dimaksudkan agar mudah mengikat bagian atas kepalanya dan bagian bawahnya.

C.    Tata cara mengkafani jenazah laki-laki
Jenazah laki-laki.
Jenazah laki-laki dibalut dengan tiga lapis kain kafan. Berdasar dengan hadits.
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dikafani dengan 3 helai kain sahuliyah yang putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan serban padanya, beliau dibalut  dengan 3 kain tersebut.           
a.       Cara mempersiapkan tali pengikat kain kafan.
1)      Panjang tali pengikat disesuaikan dengan lebar tubuh dan ukuran kain kafan. Misalnya lebarnya 60 cm maka panjangnya 180 cm.
2)      Persiapkan sebanyak 7 tali pengikat. ( jumlah tali usahakan ganjil). Kemudian dipintal dan diletakkan dengan jarak yang sama diatas usungan jenazah.
b.      Cara mempersiapkan kain kafan.
1)       helai kain diletakkan sama rata diatas tali pengikat yang sudah lebih dahulu , diletakkan diatas usungan jenazah, dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.
c.       Cara mempersiapkan kain penutup aurat.
1)      Sediakan kain dengan panjang 100 cm dan lebar 25 cm ( untuk mayyit yang berukuran lebar 60 cm dan tinggi 180 cm), potonglah dari atas dan dari bawah sehingga bentuknya seperti popok bayi.
2)      Kemudian letakkan diatas ketiga helai kain kafan tepat dibawah tempat duduk mayyit, letakkan pula potongan kapas diatasnya.
3)      Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain kafan yang langsung melekat pada tubuh mayyit.
d.      Cara memakaikan kain penutup auratnya.
1)      Pindahkan jenazah kemudian bubuhi tubuh mayyit dengan wewangian atau sejenisnya. Bubuhi anggota-anggota sujud.
2)      Sediakan kapas yang diberi wewangian dan letakkan di lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak dan yang lainnya.
3)      Letakkan kedua tangan sejajar dengan sisi tubuh, lalu ikatlah kain penutup sebagaimana memopok bayi dimulai dari sebelah kanan dan ikatlah dengan baik.
e.       Cara membalut kain kafan :
1)      Mulailah dengan melipat lembaran pertama kain kafan sebelah kanan, balutlah dari kepala sampai kaki .
2)      Demikian lakukan denngan lembaran kain kafan yang kedua dan yang ketiga.
f.       Cara mengikat tali-tali pengikat.
1)      Mulailah dengan mengikat tali bagian atas kepala mayyit dan sisa kain bagian atas yang lebih itu dilipat kewajahnya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
2)      Kemudian ikatlah tali bagian bawah kaki dan sisa kain kafan bagian bawah yang lebih itu dilipat kekakinya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
3)      Setelah itu ikatlah kelima tali yang lain dengan jarak yang sama rata. Perlu diperhatikan, mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak disisi sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur.

D.    Tata Cara  Mengkafani jenazah wanita.
Jenazan wanita dibalut dengan lima helai kain kafan. Terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar tubuhnya 50 cm dan tingginya 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 ditambah 50 cm. Adapun panjang tali pengikatnya adalah 150 cm, disediakan sebanyak tujuh utas tali, kemudian dipintal dan diletakkan sama rata di atas usungan jenazah. Kemudian dua kain kafan tersebut diletakkan sama rata diatas tali tersebut dengan menyisakan lebih panjang dibagian kepala.

a.        Cara mempersiapkan baju kurungnya.
1)      Ukurlah mulai dari pundak sampai kebetisnya, lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkanlah kain baju kurungnya sesuai dengan ukuran tersebut.
2)      Lalu buatlah potongan kerah tepat ditengah-tengah kain itu agar mudah dimasuki kepalanya.
3)      Setelah dilipat dua, biarkanlah lembaran baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih dulu lembaran atasnya (sebelum dikenakan pada mayyit, dan letakkan baju kurung ini di atas kedua helai kain kafannya) lebar baju kurung tersebut 90 cm.
b.        Cara mempersiapkan kain sarung.
Ukuran kain sarung adalah : lebar 90 cm dan panjang 150 cm. Kemudian kain sarung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurungnya.
c.        Cara mempersiapkan kerudung.
Ukuran kerudungnya adalah 90 cm x90 cm. Kemudian kerudung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurung.
d.       Cara mempersiapkan kain penutup aurat.
1)      Sediakan kain dengan panjang 90 cm dan lebar 25 cm.
2)      Potonglah dari atas dan dari bawah seperti popok.
3)      Kemudian letakkanlah diatas kain sarungnya tepat dibawah tempat duduknya, letakkan juga potongan kapas diatasnya.
4)      Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain sarung serta baju kurungnya.
e.        Cara melipat kain kafan.
Sama seperti membungkus mayat laki-laki.
f.         Cara mengikat tali.
Sama sepert membungkus mayat laki-laki.



  
BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Jadi , Tata cara mengkafani jenazah harus dilakukan dengan benar dan tepat sesuai anjuran agama islam.dari penjelasan diatas berbeda dengan anak yang masih berusia dibawah tujuh tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.
1.        Cara mengkafani anak laki-laki yang berusia dibawah tujuh tahun adalah membalutnya dengan sepotong baju yang dapat menutup seluruh tubuhnya atau membalutnya dengan tiga helai kain.
2.        Cara mengkafani anak perempuan yang berusia dibawah tujuh tahun adalah dengan membalutnya dengan sepotong baju kurung dan dua helai kain.
3.         
B.     SARAN
Makalah yang kami buat belum sempurna  sesuai yang diharapkan. Masih terdapat banyak kekurangan maupun kesalahan. Karena, kami hanya manusia biasa yang tidak luput dari khilaf / kesalahan, kelebihan itu hanya milik Allah SWT semata. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak atau pembaca demi perbaikan di masa mendatang.


  
DAFTAR PUSTAKA

Syamsuri. 2006. PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA JILID 2 Untuk Kelas XI. Jakarta: Penerbit Erlangga.


0 komentar:

Posting Komentar