BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hal yang menyebabkan Mengkafani
Jenazah menjadi bidang kajian Agama yang penting tidak lain
karena Perawatan jenazah adalah pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat
dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburannya. Hukum
melaksanakan pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara-cara
tersebut adalah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih
hidup. Artinya, berdosa jika tidak ada seorangpun yang mengerjakannya.
Karena itu setiap muslim/muslimat
hendaknya mempelajari serta memahami tata cara pengurusan jenazah dengan
sebaik-baiknya.
B. Tujuan
1.
Dapat mengetahui tata cara dalam perawatan jenazah
2.
Dapat mengetahui tata cara mengkafani jenazah
3.
Dapat mengetahui perbedaan tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan wanita
4.
Dapat mengetahui tata cara mengkafani jenazah dengan benar
5.
Dapat mengetahui Hal-Hal yang Perlu Dilakukan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah
maksudnya membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukum mengkafani jenazah ialah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang
masih hidup. Kain kafan diperoleh dengan cara yang halal, yakni diambilkan dari
harta peninggalan jenazah, jika ia meninggalkan harta.
Kalau jenazah tidak
meninggalkan harta, maka yang wajib menyediakan kain kafan adalah keluarga
terdekatnya (orang yang wajib memberi nafkah jenazah dimasa hidupnya). Kalau
keluarga terdekatnya tidak ada/tidak mampu, maka untuk membeli kain kafan itu
diambilkan dari baitul mal. Jika baitul mal tidak ada, yang wajib menyediakan kain kafan itu adalah orang
Islam yang mampu.
Kain kafan hendaknya
kain yang bersih, berwarna putih dan sederhana yakni tidak mahal harganya dan
tidak pula terlalu murah. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
اْلبِسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ اْلبَيَاضِ فَاِنَّهَا
خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ (رواه الترمذي)
Artinya: “Berpakaianlah
kamu dengan pakaianmu yang berwarna putih, karena pakaian putih itu merupakan pakaian
terbaikmu, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (HR. Tirmizi)
Juga Rasulullah SAW
bersabda,
“janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan,
karena sesungguhnya kain kafan itu akan segera hancur,” (HR. Abu Daud)
Perawatan jenazah
adalah pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara memandikan,
mengkafani, menyalatkan dan menguburannya. Hukum melaksanakan pengurusan
jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara-cara tersebut adalah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang
masih hidup. Artinya, berdosa jika tidak ada seorangpun yang mengerjakannya.
Karena itu setiap
muslim/muslimat hendaknya mempelajari serta memahami tata cara pengurusan
jenazah dengan sebaik-baiknya.
B.
TATA CARA MENGKAFANI JENAZAH
a.
Ukuran kain kafan yang digunakan.
Ukurlah lebar tubuh
jenazah. Jika lebar tubuhnya 30 cm, maka lebar kain kafan yang disediakan
adalah 90 cm. 1 : 3.
b.
Ukurlah tinggi tubuh jenazah.
1.
Jika tinggi
tubuhnya 180 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 60 cm.
2.
Jika tinggi
tubuhnya 150 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 50 cm
3.
Jika tinggi
tubuhnya 120 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 40 cm.
4.
Jika tinggi
tubuhnya 90 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 30 cm
5.
Tambahan panjang
kain kafan dimaksudkan agar mudah mengikat bagian atas kepalanya dan bagian
bawahnya.
C.
Tata cara
mengkafani jenazah laki-laki
Jenazah
laki-laki.
Jenazah laki-laki dibalut dengan tiga
lapis kain kafan. Berdasar dengan hadits.
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dikafani dengan 3 helai kain sahuliyah yang putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan serban padanya, beliau dibalut dengan 3 kain tersebut.
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dikafani dengan 3 helai kain sahuliyah yang putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan serban padanya, beliau dibalut dengan 3 kain tersebut.
a. Cara mempersiapkan tali pengikat kain kafan.
1)
Panjang tali
pengikat disesuaikan dengan lebar tubuh dan ukuran kain kafan. Misalnya
lebarnya 60 cm maka panjangnya 180 cm.
2)
Persiapkan sebanyak
7 tali pengikat. ( jumlah tali usahakan ganjil). Kemudian dipintal dan
diletakkan dengan jarak yang sama diatas usungan jenazah.
b. Cara mempersiapkan kain kafan.
1)
helai kain
diletakkan sama rata diatas tali pengikat yang sudah lebih dahulu , diletakkan
diatas usungan jenazah, dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.
c. Cara mempersiapkan kain penutup aurat.
1)
Sediakan kain
dengan panjang 100 cm dan lebar 25 cm ( untuk mayyit yang berukuran lebar 60 cm
dan tinggi 180 cm), potonglah dari atas dan dari bawah sehingga bentuknya
seperti popok bayi.
2)
Kemudian letakkan
diatas ketiga helai kain kafan tepat dibawah tempat duduk mayyit, letakkan pula
potongan kapas diatasnya.
3)
Lalu bubuhilah
wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain kafan yang
langsung melekat pada tubuh mayyit.
d. Cara memakaikan kain penutup auratnya.
1)
Pindahkan jenazah
kemudian bubuhi tubuh mayyit dengan wewangian atau sejenisnya. Bubuhi
anggota-anggota sujud.
2)
Sediakan kapas yang
diberi wewangian dan letakkan di lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak dan yang
lainnya.
3)
Letakkan kedua
tangan sejajar dengan sisi tubuh, lalu ikatlah kain penutup sebagaimana memopok
bayi dimulai dari sebelah kanan dan ikatlah dengan baik.
e. Cara membalut kain kafan :
1)
Mulailah dengan
melipat lembaran pertama kain kafan sebelah kanan, balutlah dari kepala sampai
kaki .
2)
Demikian lakukan
denngan lembaran kain kafan yang kedua dan yang ketiga.
f. Cara mengikat tali-tali pengikat.
1)
Mulailah dengan
mengikat tali bagian atas kepala mayyit dan sisa kain bagian atas yang lebih
itu dilipat kewajahnya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
2)
Kemudian ikatlah
tali bagian bawah kaki dan sisa kain kafan bagian bawah yang lebih itu dilipat
kekakinya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
3)
Setelah itu ikatlah
kelima tali yang lain dengan jarak yang sama rata. Perlu diperhatikan, mengikat
tali tersebut jangan terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak disisi
sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah
kanan dalam kubur.
D. Tata Cara Mengkafani jenazah
wanita.
Jenazan wanita dibalut dengan lima
helai kain kafan. Terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan
selembar sarung beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar tubuhnya 50 cm dan
tingginya 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 ditambah
50 cm. Adapun panjang tali
pengikatnya adalah 150 cm, disediakan sebanyak tujuh utas tali, kemudian
dipintal dan diletakkan sama rata di atas usungan jenazah. Kemudian dua kain
kafan tersebut diletakkan sama rata diatas tali tersebut dengan menyisakan
lebih panjang dibagian kepala.
a.
Cara mempersiapkan baju kurungnya.
1)
Ukurlah mulai dari
pundak sampai kebetisnya, lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian
persiapkanlah kain baju kurungnya sesuai dengan ukuran tersebut.
2)
Lalu buatlah
potongan kerah tepat ditengah-tengah kain itu agar mudah dimasuki kepalanya.
3)
Setelah dilipat
dua, biarkanlah lembaran baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih
dulu lembaran atasnya (sebelum dikenakan pada mayyit, dan letakkan baju kurung
ini di atas kedua helai kain kafannya) lebar baju kurung tersebut 90 cm.
b.
Cara mempersiapkan kain sarung.
Ukuran kain sarung
adalah : lebar 90 cm dan panjang 150 cm. Kemudian kain sarung tersebut
dibentangkan diatas bagian atas baju kurungnya.
c.
Cara mempersiapkan kerudung.
Ukuran kerudungnya
adalah 90 cm x90 cm. Kemudian kerudung tersebut dibentangkan diatas bagian atas
baju kurung.
d.
Cara mempersiapkan kain penutup aurat.
1)
Sediakan kain
dengan panjang 90 cm dan lebar 25 cm.
2)
Potonglah dari atas
dan dari bawah seperti popok.
3)
Kemudian
letakkanlah diatas kain sarungnya tepat dibawah tempat duduknya, letakkan juga
potongan kapas diatasnya.
4)
Lalu bubuhilah
wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain sarung serta baju
kurungnya.
e.
Cara melipat kain kafan.
Sama seperti
membungkus mayat laki-laki.
f.
Cara mengikat tali.
Sama sepert
membungkus mayat laki-laki.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Jadi , Tata
cara mengkafani jenazah harus dilakukan dengan benar dan tepat sesuai anjuran
agama islam.dari penjelasan diatas berbeda dengan anak yang masih berusia
dibawah tujuh tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.
1.
Cara mengkafani
anak laki-laki yang berusia dibawah tujuh tahun adalah membalutnya dengan
sepotong baju yang dapat menutup seluruh tubuhnya atau membalutnya dengan tiga
helai kain.
2.
Cara mengkafani
anak perempuan yang berusia dibawah tujuh tahun adalah dengan membalutnya
dengan sepotong baju kurung dan dua helai kain.
3.
B. SARAN
Makalah yang kami buat belum sempurna
sesuai yang diharapkan. Masih terdapat banyak kekurangan maupun kesalahan.
Karena, kami hanya manusia biasa yang tidak luput dari khilaf / kesalahan,
kelebihan itu hanya milik Allah SWT semata. Untuk
itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak atau pembaca demi
perbaikan di masa mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
Syamsuri. 2006. PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA JILID 2 Untuk Kelas XI. Jakarta: Penerbit Erlangga.
0 komentar:
Posting Komentar