Genosida
(Genosid) adalah
pembantaian besar-besaran secara sistematis (teratur) terhadap suatu suku atau
kelompok dengan maksud untuk menghabiskan bangsa itu atau menghilangkan suku
atau bangsa itu dari peradaban. Kata Genoside pertama kali digunakan seorang
ahli hukum dari Polandia yang bernama Raphael Lemkin, pada tahun 1944. Genoside
(genos) dalam bahasa latin berarti ras, bangsa, suku, atau rakyat dan (caedere)
yang berarti pembunuhan. Genosida adalah kata lain dari holocaust, Khurbn
(bahasa Yiddi), Parajmos (bahasa Romania), Ha Shoah (bahasa Yahudi),
Calapalenenia atau Zaglada (bahasa Polandia).
Genosida merupakan
sebuah pelanggaran berat karena Genosida menghilangkan nyawa banyak orang dengan
kejam dan berusaha memusnahkan suatu suku, ras, atau kelompok dengan tujuan
tertentu atau karena kebencian. Genosida masuk dalam 4 pelanggaran HAM berat
dalam yurisdiksi International Criminal Court sama dengan kejahatan terhadap
kemanusiaan, kejahatan Agresi, dan kejahatan perang.
Ada
banyak cara yang di lakukan oleh para pelaku Genosida untuk memusnahkan suatu
suku atau kelompok. Dengan perang, senjata tajam, senjata api, membiarkan
kelaparan hingga mati, dengan gas beracun dan membunuh dengan memasukkan kepala
korban ke dalam plastik hingga korbannya tidak bisa bernapas, seperti yang di
lakukan oleh Khmer Merah di Kamboja.
Kebencian
terhadap suatu kelompok membuat kelompok lainnya menghalalkan berbagai cara
untuk memusnahkan lawan kelompoknya. Penguasa suatu daerah jajahan (penjajah)
juga sering melakukan Genosida terhadap orang-orang di dalam negara jajahannya
dengan tujuan untuk mendapatkan kekuasaan dan menguasai penuh daerah jajahannya
tanpa ada gangguan atau perlawanan dari masyarakat asli seperti yang terjadi di
Australia yaitu pembantaian Suku aborigin dan pembantaian Suku Indian Amerika
oleh penjajah Eropa.
Di
Indonesia pun ternyata pernah terjadi Genosida, yaitu saat pembersihan
orang-orang yang dituduh masuk kedalam PKI (Partai Komunis Indonesia) saat
rezim Soeharto setelah pembunuhan Jenderal-jenderal besar yang mayatnya di
masukkan kedalam Lubang Buaya. Ratusan ribu orang yang di tuduh bekerja sama
dan bergabung dengan PKI di bantai dan di bunuh secara kejam oleh masyarakat
dan aparat. Bahkan diskriminasi ini terus berlanjut, anak dari keturunan PKI
yang belum sempat lahir pun sudah di cap sebagai keturunan PKI dan tidak boleh
menjadi Pegawai, tentara dan dinas pemerintahan lainnya.
Fenomena
pembantaian ini terjadi di beberapa belahan dunia lainnya seperti pembantaian
bangsa Kanaan oleh Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi, pembantaian
orang Yahudi oleh kaum Nazi jerman pada Perang Dunia II, pembantaian lebih dari
2 juta jiwa oleh rezim Khmer Merah di Kamboja pada tahun 1970-an, pembantaian
suku Hutu dan Tutsi di Rwanda, dan pembantaian suku Bosnia dan Kroasia di
Yugoslavia oleh Serbia antara tahun 1991-1996 yang merupakan kasus Genosida
pertama di Eropa yang dinyatakan oleh keputusan hukum.
Kebencian
Hitler terhadap Yahudi pun bisa di jadikan alasan bahwa kebencian juga
merupakan alasan suatu bangsa untuk melakukan genosida dengan memusnahkan
bangsa lain. “Kami bisa saja membunuh semua Yahudi. Tapi, kami sisakan sedikit
agar kalian tahu siapa Yahudi itu sebenarnnya” kata Hitler.
Sumber : https://novandirezeki.blogspot.co.id/2012/12/pembantaian-dan-pemusnahkan-suatu-ras.html
0 komentar:
Posting Komentar